
Bukit Malintang – Koramil 12/Siabu Kodim 0212/Tapsel Korem 023/Tapsel melalui personel Babinsa Pelda Sulhan Panjaitan dan Serda Bahrun Wali melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penjualan obat yang telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (29/10/2022)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bukit Malintang, Kepala Puskesmas Bukit Malintang beserta petugas medis, Babinsa Koramil 12/Siabu dan Bhabinkamtibmas Polsek Siabu
Babinsa Pelda Sulhan Panjaitan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya bersama personel instansi terkait di wilayah melaksanakan emantauan, sosialisasi dan himbauan tentang obat-obatan yang dilarang beredar di apotek dan toko obat
“jadi kami hari ini turun langsung memantau sekaligus menghimbau kepada pemilik apotek dan toko obat untuk melaksanakan himbauan pemerintah terkait peredaran obat-obatan” ucapnya
“hal ini sangat penting karena ini demi kesehatan masyarakat, apalagi menyangkut penggunaan obat bagi anak-anak” imbuhnya
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam himbauan yang disampaikan kepada pemilik toko agar menarik dan tidak mengedar atau menjual kepada masyarakat jenis macam obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI
Himbauan dari Balai POM RI Kepada Dinas Kesehataan Kab/Kota di seluruh wilayah RI ada 5 jenis obat agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi.
Bahwa ada 5 Jenis Obat yang melebihi ambang Batas kandungan Paracetamol sbb ;
a.Termorex Sirup (obat demam)
b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
c.Unibebi Congh sirup (batuk dan flu)
d.Unibebi Demam sirup (obat demam)
e.Unibebi Demam Drops(obat demam)