Muara Sipongi – Aparat pemerintah Kecamatan Muara Sipongi bersama personel Polsek Muara Sipongi dan Babinsa Koramil 15/MS Kodim 0212/Tapsel Korem 023/KS yang diikuti oleh Serda Sarto dan Serda Yoseprizal melaksanakan kegiatan sosialisasi pelarangan kegiatan Pertambangan tanpa izin di Kelurahan Pasar Muara Sipongi Kecamatan Sipongi Kabupaten Mandailing Natal, Senin (14/10/2022)
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk di tempat strategis yang berisi himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Sementara itu, Babinsa Koramil 15/MS Serda Sarto yang ikut dalam kegiatanan tersebut menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya melalui sosialisasi dan himbauan kepada semua pihak tentang larangan melakukan pertambangan tanpa izin baik di darat maupun di sungai
“Sosialisasi dan himbauan ini akan terus maki monitor dan kami lakukan serta kita tingkatkan untuk mencegah adanya kegiatan pertambangan liar tanpa izin. Jadi bukan hanya melakukan patroli dan memantau ke lokasi penambangan, kami juga bersama aparat di wilayah melakukan pemasangan Spanduk di tempat strategis yang mudah terbaca masyarakat luas” paparnya
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, warga masyarakat dapat mematuhi dan bersama-sama menjaga untuk mencegah kegiatan-kegiatan pertambangan liar tanpa izin” imbuhnya
Babinsa juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi yang baik antara warga dan kepolisian serta aparat di pemerintahan Kecamatan Muara Sipongi sehingga segala sesuatu atau permasalahan kedepannya bisa dikoordinasikan dengan baik dan pihaknya akan terus melakukan monitoring lokasi-lokasi yang rawan terhadap kegiatan penambangan liar