Batang Angkola – Babinsa Koramil 11/BA Kodim 0212/Tapsel Korem 023/KS Serda Aziz Lubis bersama Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkoal Gencar memberikan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat di Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (16/05/2023)
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kepada beberapa warga, Babinsa Serda Aziz Lubis menyampaikan, bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
”himbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “ papar Babinsa
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
“Untuk itu terus kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla” imbuhnya
Babinsa juga berpesan kepada warga masyarakat untuk bisa bekerjasama melaksanakan pencegahan karhutla serta segera menyampaikan informasi dan laporan jika terjadi bencana karhutla kepada aparat terdekat