
Dolok – Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/Tapsel Korem 023/KS Serda Heriadi melaksanakan Komsos dengan masyarakat membahas tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Binanga Gumbot Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (30/07/2023)
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menghimbau warga tentang larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya karhutla
Babinsa Serda Heriadi mengatakan, bahwa sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukannya akan terus dilakukan oleh seluruh anggota Koramil khususnya para Babinsa sebagai garda terdepan Satkowil dengan turun langsung ke desa-desa
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukannya dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Dolok, khususnya di Desa Binanga Gumbot
“seperti saat ini, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain” paparnya
“karena Kondisi seperti ini sangat rentan akan timbulnya kebakaran lahan, untuk itu mari kita antisipasi dan cegah bersama-sama,” imbuh Babinsa
Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan statistik yang ada, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia
“Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar” tegasnya
Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ancaman pidana ini, sambungnya, tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Kami ingin seluruh masyarakat di Kecamatan Dolok, khususnya di Desa Binanga Gumbot ini jangan sampai ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,diharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada Babinsa atau pihak terkait pada kesempatan pertama sehingga bisa dilakukan upaya pemadaman secepatnya,” tutupnya



