
Barumun Barat – Babinsa Koramil 10/Barteng Kodim 0212/Tapsel Serda AR. Dasopang melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama para warga menyampaikan himbauan tentang larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan menjauhi praktek perjudian di Desa Ruom Kecamatan Barumun Barat Kabupaten Padang Lawas, Senin (13/11/2023)
Babinsa Serda AR. Dasopang mengatakan, salah satu tugas pokok Babinsa adalah pembinaan wilayah guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanunggalan TNI dengan Rakyat di Desa binaanya.
Pada kesempatan tersebut, melalui Komsos dengan warga di wilayah binaan, Babinsa juga menyampaikan himbauan selain menjaga keamanan dan ketertiban, juga menghimbau warga untuk tidak menjauhi miras dan praktek perjudian
“melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada para warga agar menghindari kegiatan nongkrong atau kumpul-kumpul, jauhi miras dan narkoba, termasuk praktek perjudian yang hanya akan menimbulkan keresahan di lingkungan” ujarnya
Menurutnya, miras, narkoba dan praktek perjudian dilarang oleh pemerintah dan sudah diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya mengharapkan kepada warga untuk dapat bersama-sama mencegah dan menjauhi larangan pemerintah tersebut
“judi dan miras tidak mendatang manfaat bagi kita, itu hanya akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain” tegasnya
Babinsa juga berharap kepada warga untuk berani mencegah dan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada terjadi praktek perjudian dan peredaran minuman keras maupun narkoba



